Kartu Rencana Studi (KRS)

Registrasi mahaiswa lama dan pemrograman Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa dilaksanakan langsung melalui Prosedur KRS On line, yaitu Pengisian KRS dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa melalui komputer. Sebelum mahasiswa mengisi KRS, sangat disarankan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dosen PA tentang mata kuliah yang akan diambil. Mekanisme pengisian KRS online dan konsultasi ke dosen PA diatur sebagai berikut :

  • Mahasiswa membayar biaya Her-registrasi dan SPP di Bank yang ditunjuk.*)
  • Mahasiswa mengambil KHS ke Dosen PA masing-masing untuk arsip mahasiswa.
  • Setiap mahasiswa melakukan pengisian KRS secara online di laboratorium komputer/ terminal yang ada di fakultas masing-masing.
  • Mahasiswa mengakses sistem KRS online dengan user ID (berupa NIM masing-masing) dan password yang telah diberikan oleh Petugas. Untuk keamanan selanjutnya passworddapat diubah sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang lupa dengan password-nya, dapat memperbaharui password melalui Bidang IT dengan membayar denda Rp. 5.000,-
  • Apabila mahasiswa menghadapi permasalahan dalam pengambilan mata kuliah, maka mahasiswa yang bersangkutan perlu konsultasi kepada dosen PA. **)
  • KRS yang telah terisi, dicetak (print out) 1 lembar oleh petugas dan dimintakan tanda tangan ke dosen PA untuk arsip mahasiswa.
  • Mekanisme untuk revisi KRS (validasi) diatur sebagai berikut:
    1. Mahasiswa konsultasi dan meminta pengesahan dari dosen PA, dengan membawaprint out KRS yang akan direvisi.
    2. Revisi KRS yang telah disahkan dosen PA, diserahkan ke petugas fakultas.
    3. Petugas meng-update KRS berdasarkan Revisi KRS yang telah disahkan dosen PA.
    4. Petugas mencetak KRS hasil perubahan (1 lembar).
    5. Mahasiswa meminta pengesahan ke dosen PA untuk arsip mahasiswa.
    6. Validasi dilayani maksimal 2 minggu setelah masa perkuliahan dimulai.
    7. Keterlambatan pengisian KRS akan dikenakan sanksi pemotongan SKS. Pada minggu pertama dipotong 2 SKS, pada minggu ke 2 dipotong 4 SKS.
  • Setelah minggu ke 2 dari masa perkuliahan, pelayanan KRS ditutup, dan mahasiswa diwajibkan untuk cuti kuliah.

Keterangan :

*) Pembayaran ini merupakan syarat untuk melakukan pengisian KRS secara on-line. Komputer secara otomatis akan menolak dan memberi peringatan untuk membayar terlebih dahulu bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran SPP.
**) Mahasiswa yang hanya mengambil skripsi tetap wajib mengisi KRS sesuai jadwal

Terlambat registrasi:

  1. Mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi diperhitungkan pemotongan beban SKS sejumlah 2 SKS per minggu keterlembatan.
  2. Batas toleransi keterlambatan penyerahan KRS adalah 3 minggu dihitung batas akhir konsultasi sesuai dengan kalender akademik.
  3. Mahasiswa yang belum menyerahkan KRS pada batas akhir tersebut, secara otomatis akan di katagorikan sebagai Mahasiswa non aktif.
  4. Mahasiswa non aktif dikenai kewajiban keuangan sebagai mana Mahasiswa aktif