DESKRIPSI TUGAS PEJABAT STRUKTURAL
A. Dekan
- Uraian Tugas :
a) Melaksanakan fungsi sebagai agent of change dalam Catur Dharma PT.
b) Bersama senat fakultas, menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Strategis (Rentra) yang pencapaiannya tertuang dalam program Rencana Pengembangan Fakultas (RPF) dan disinergikan dengan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
c) Menjalin kerjasama dengan lembaga lain baik internal maupun eksternal dalam dan luar negeri.
d) Melakukan koordinasi, pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta penggunaan anggaran di tingkat fakultas.
e) Melakukan pembinaan, monitoring, pengembangan, dan penilaian kepada dosen dan tenaga kependidikan.
f) Berkoordinasi dengan Wakil Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor.
- Tanggung Jawab :
a) Memastikan tercapainya Renstra fakultas.
b) Melaporkan pencapaian Catur Dharma PT tingkat fakultas setiap tahun kepada Rektor.
- Wewenang :
a) Menetapkan Renstra fakultas dan membuat surat keputusan lain, serta surat penugasan untuk mendukung kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
b) Membina dan mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
c) Meminta laporan dari Kaprodi mengenai kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
B. Wakil Dekan I (Bidang Akademik)
- Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan pengembangan dosen dalam bidang akademik (pelatihan/workshop akademik, monitoring jabatan fungsional, pencapaian kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah).
- Mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan belajar mengajar serta menganalisis hasil evaluasi dosen oleh mahasiswa.
- Berkoordinasi terutama dengan Biro Administrasi Akademik, Lembaga Riset dan Inovasi, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan, Lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah, Wakil Rektor I, dan Wakil Rektor III.
- Tanggung Jawab :
- Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
- Wewenang :
- Mengatur jalannya kegiatan akademik fakultas.
C. Wakil Dekan II (Bidang Sumber Daya dan Kerjasama)
- Uraian Tugas :
a) Menyusun dan mengalokasikan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan dan pendapatan yang mampu dicapai fakultas.
b) Menjadi koordinator kerjasama (MoU) di tingkat fakultas.
c) Mengkoordinir tersusunnya sistem administrasi yang sesuai kebutuhan stakeholder.
d) Menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
e) Menilai dan melaporkan kinerja tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas.
f) Berkoordinasi terutama dengan Biro Keuangan, Biro Auditor Internal, Biro Aset Universitas, Wakil Rektor II, Wakil Rektor IV, dan Wakil Rektor V.
- Tanggung Jawab :
a) Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan pada bidang keuangan serta sarana prasana di tingkat fakultas pada Wakil Rektor II.
- Wewenang :
a) Menetapkan/merencanakan kebutuhan administasi keuangan, sarana prasana yang dibutuhkan oleh fakultas.
b) Melakukan koordinasi dan pengarahan kepada Kaprodi mengenai penggunaan dana serta sarana dan prasana di tingkat fakultas.
D. Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan)
- Uraian Tugas :
a) Membina kegiatan pengembangan kegiatan organisasi mahasiswa (pola rekrutmen pengurus, proses reorganisasi, penyusunan dan pelaksanaan
program kerja).
b) Membina dan mengkoordinir seleksi beasiswa dan peningkatan prestasi mahasiswa baik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
c) Berkoordinasi terutama dengan Wakil Rektor III dan Biro Kemahasiswaan.
- Tanggung Jawab :
a) Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Wewenang :
a) Mengatur jalannya kegiatan kemahasiswaan fakultas.
E. Ketua Program Studi (Kaprodi)
-
- Uraian Tugas :
a) Mengelola aktivitas akademik di tingkat program studi.
b) Menyusun rencana induk pengembangan program studi.
c) Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan publik dalam mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi program studi berkoordiansi dengan pimpinan fakultas dan atau universitas.
d) Meninjau proses penyelenggaraan pendidikan.
e) Melakukan pengawasan aktivitas penyelenggaraan pendidikan.
f) Melakukan pembinaan pegawai edukatif dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dosen.
g) Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut dosen.
h) Melakukan monitoring dalam optimalisasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dosen.
i) Mewakili program studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
j) Menyusun kalender akademik program studi yang disesuaikan dengan kalender akademik universitas.
k) Mengatur distribusi pengampu mata kuliah dan pembimbing skripsi.
- Tanggung Jawab :a) Bertanggung jawab dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi.
b) Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam peningkatan kerja sama dengan institusi-institusi pemerintah maupun swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.
c) Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas (WD I) dan pimpinan universitas (WR III) dalam pelaksanaan tracer alumni.
d) Bertanggungjawab pada pembinaan dan pengembangan prestasi mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).
e) Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang di tingkat prodi kepada Dekan.
- Wewenang :
a) Mengatur kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
b) Meminta laporan kepada Sekprodi I mengenai kegiatan belajar mengajar dan kemahasiswaan tingkat program studi.
c) Meminta laporan kepada Sekprodi II tentang hasil monitoring dan evaluasi penjaminan mutu serta persiapan akreditasi di tingkat program studi.
F. Sekretaris Program Studi (Sekprodi)
-
- Uraian Tugas :
a) Berperan sebagai wakil ketua program studi dalam melaksanakan aktivitas di program studi.
b) Membantu ketua program studi dalam penyusunan rencana induk pengembangan program studi.
c) Mengatur jadwal pelaksanaan atau agenda kegiatan program studi yang disusun berdasar kalender akademik program studi.
d) Menyusun jadwal kuliah.
e) Mengkoordinir kegiatan administrasi di tingkat program studi.
f) Mengatur manajemen keuangan atas sepengetahuan ketua program studi.
- Tanggung Jawab :
a) Bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan serta pengembangan kegiatan akademik di tingkat program studi.
b) Bertanggung jawab atas teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dan alumni ditingkat program studi.
c) Bertanggung jawab kepada Kaprodi dengan memberikan laporan secara periodikal.
- Wewenang :
a) Mengatur kelancaran kegiatan akademik ditingkat program studi.
b) Mengatur kelancaran aktivitas kemahasiswaan ditingkat program studi.
G. Gugus Penjaminan Mutu (GJM)
-
- Uraian Tugas :
a) Melaksanakan fungsi sistem penjaminan mutu internal pada level Fakultas dan level program studi.
b) Melakukan evaluasi pengelolaan dan pelaporan keuangan internal Fakultas dan Program studi.
c) Memonitor sarana dan prasarana pembelajaran untuk meningkatkan proses pembelajaran yang berkualitas.
- Tanggung Jawab :
a) Bertanggung jawab terhadap proses penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi.
b) Bertanggung jawab terhadap pelaporan hasil/kegiatan penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi kepada Dekan dan LJM UMS.
- Wewenang :
a) Mengatur proses penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi.
b) Membuat laporan hasil/kegiatan penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi kepada Dekan dan LJM UMS.
H. Unit Penjaminan Mutu (UJM)
- Uraian Tugas :
a) Menjadi koordinator MoU tingkat Program Studi.
b) Menjadi koordinator review soal ujian.
c) Membantu penyusunan evaluasi diri dan borang akreditasi.
d) Mengkoordinir penyiapan bukti fisik akreditasi eksternal.
e) Mengkoordinir penyiapan bukti fisik audit internal (RPPS, Sistem Manajemen Mutu, dan PBM).
f) Membantu menganalisis hasil EDOM (Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa) tingkat program studi.
- Tanggung Jawab :
a) Bertanggung jawab terhadap perintisan kerjasama di tingkat program studi.
b) Bertanggung jawab untuk mengkoordinir sarana prasarana umum di tingkat program studi.
c) Bertanggung jawab untuk mengkoordinir, mengawasi serta mengevaluasi pada penjaminan mutu internal ditingkat program studi serta akreditasi eksternal.
d) Bertanggung jawab kepada Kaprodi dengan memberikan laporan secara periodikal.
- Wewenang :
a) Mengatur dan merencanakan kebutuhan dan kelengkapan sarana prasana umum, dan penjaminan mutu internal tingkat program studi.
b) Mengatur pemeliharaan pada sarana prasana umum ditingkat jurusan atau program studi.
I. Kepala Laboratorium (Kalab) Program Studi
-
- Uraian Tugas :
a) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas laboratorium program studi.
b) Menyusun rencana pengembangan laboratorium untuk dimasukan dalam RPPS program studi.
c) Merumuskan dan membuat kebijakan penggunaan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh laboratorium.
d) Menentukan jadwal pelaksanaan praktikum dan melakukan sinkronisasi penjadwalan laboratorium.
- Tanggung Jawab :
a) Melakukan pengawasan, pengarahan serta evaluasi pada sarana dan prasana di laboratorium atau lahan praktek.
b) Melakukan pengawasan, pengarahan serta evaluasi pada kegiatan di laboratorium atau lahan praktek.
c) Menyusun SOP dan melakukan evaluasi dari pelaksanaan SOP pada laboratorium atau lahan praktek.
- Wewenang :
a) Membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasana serta melakukan pemeliharaan sarana dan prasana di laboratorium atau persiapan penyelenggaraan di lahan praktek.
b) Mengatur kelancaran kegiatan yang dilaksanakan di laboratorium atau lahan praktek.
J. Kepala Urusan Umum dan Akademik
- Uraian Tugas :
a) Melakukan perencanaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tingkat unit kerja.
b) Menyediakan sarana prasarana yang mendorong kelancaran proses belajar mengajar.
c) Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi umum dan akademik.
d) Melakukan pengarahan kepada staf dalam menyediakan informasi akademik.
e) Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan sistem administrasi yang telah ditetapkan.
f) Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kerja staf dalam mewujudkan tingkat pelayanan yang berhasil guna dan berdaya guna.
- Tanggung Jawab :
a) Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan administrasi umum dan administrasi akademik.
b) Bertanggung jawab terhadap perencanaan tugas staf dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas staf.
- Wewenang :
a) Mengatur jalannya kegiatan pelayanan administrasi umum dan akademik.
b) Merencanakan dan menyediakan sarana prasana yang mendukung kegiatan akademik.
K. Kepala Urusan Keuangan
- Uraian Tugas :
a) Mengelola dan mengkoordinasi semua kegiatan keuangan di Fakultas.
b) Menyusun dan melaksanakan rencana anggaran keuangan Fakultas.
c) Memonitor dan mengevaluasi penggunaan dana sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui.
d) Melaksanakan pembayaran dan pengeluaran dana sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
e) Membuat laporan keuangan rutin dan menyampaikannya kepada pimpinan Fakultas dan pihak terkait.
- Tanggung Jawab :
a) Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan semua kegiatan keuangan pada Wakil Dekan II.
b) Memastikan ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan keuangan yang berlaku di Fakultas.
c) Mengawasi dan memastikan keakuratan pencatatan dan pelaporan keuangan Fakultas.
d) Menjaga kerahasiaan informasi keuangan dan melindungi aset Fakultas.
e) Berkoordinasi dengan Biro Keuangan.
f) Menangani segala bentuk transaksi keuangan, termasuk pembayaran honor/insentif, pembelian barang dan jasa, serta pemrosesan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Wewenang :
a) Mengatur alokasi dan penggunaan dana Fakultas sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
b) Berwenang untuk menyusun laporan keuangan tahunan Fakultas.
c) Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal terkait masalah keuangan Fakultas.
File SK Struktur Organisasi