Pengambilan Mata Kuliah
- Jumlah SKS yang boleh diambil oleh mahasiswa dibatasi oleh IPS (Indeks Prestasi Semester) sebelumnya. Maksimal SKS yang boleh diambil 24 SKS
- Jika pengambilan SKS lebih dari batas yang telah ditetapkan maka secara otomatis akan dipotong oleh sistem. Mahasiswa dapat menentukan Mata Kuliah yang batal diambil pada waktu KRS on line
Perkuliahan
- Syarat:
Terdaftar sebagai peserta mata kuliah sebagaimana tercantum pada presensi kehadiran dosen. - Kegiatan:
Hal-hal yang diperhatikan untuk kegiatan perkuliahan anatara lain :
- Kartu Presensi Mahasiswa
- Daftar peserta matakuliah dosen
- Rekapitulasi presensi yang dilaksanakan pada tiap akhir semester oleh jurusan yang salah satunya untuk menentukan peserta ujian akhir
- Mahasiswa minimal harus mengikuti 75 % kegiatan pembelajaran dosen
- Jika mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana point 2.d. maka tidak akan disertakan sebagai peserta ujian akhir semester
Ujian
- BAA membuat jadwal ujian berdasarkan usulan Fakultas/Jurusan
- BAA mencetak presensi ujian yang akan didistribusikan bersama pendistribusian lembar soal ujian ke fakultas.
- BAA mencetak Kartu Peserta Ujian + Jadwal Ujian dan mendistribusikan kepada mahasiswa beserta jadwal ujian.
- Syarat mahasiswa untuk mengambil Kartu Peserta Ujian adalah telah membayar SPP dan Biaya Ujian yang telah ditetapkan Biro Keuangan
- Fakultas mengkoordinir pengumpulan soal ujian dan menyerahkan ke BAA dalam amplop tertutup/segel untuk digandakan
- Penyerahan soal ke BAA paling lambat H-2 sesuai dengan jadwal ujian
- Soal yang terlambat dikirim ke BAA sebagaimana poin no. 6, penggandaannya menjadi tanggungjawab fakultas
- BAA bertanggungjawab atas kerahasiaan soal ujian dan dikelola dengan SOP tersendiri.
- BAA mendistribusikan soal ujian yang telah digandakan ke fakultas dalam amplop tertutup/ bersegel beserta presensi ujian masing-maing ruangan.
- Mahasiswa hanya dapat mengikuti ujian matakuliah sebagaimana tercantum pada kartu ujian
- Ujian diselenggarakan secara terjadwal, dan tidak diselenggarakan ujian ulang.
- Mahasiswa harus mentaati semua tata tertib pelaksanaan ujian di program studi / fakultas masing-masing
Nilai
Dosen pengampu memasukkan nilai akhir ujian semester melalui jaringan online computer pada terminal computer yang tersedia selambat-lambatnya 3 hari setelah mata uji terjadwal diujikan.
[accordions id=’180′]
Keterangan:
- Sistem administrasi nilai (input, update, output, dan maintenance) yang selama ini bersifat sentral di BAA secara bertahap akan dialihkan ke fakultas secara online.
- Proses input, output dan update nilai berada dibawah kendali dan tanggungjawab pimpinan setiap fakultas.
- Cara pengisian nilai yang selama ini menggunakan kertas scan secara bertahap akan dikembangkan menggunakan komputer langsung oleh dosen yang bersangkutan.
- Pengisian nilai oleh dosen melalui komputer dilakukan dalam semangat moral untuk mendampingi dan memberi contoh kepada para mahasiswa untuk memajukan SiAkad UMS yang bersifat online, yang telah diawali oleh mahasiswa dalam pengisian KRS online dan evaluasi PBM online.
