Struktur Organisasi


DESKRIPSI TUGAS PEJABAT STRUKTURAL

A. Dekan
  1. Uraian Tugas :
    • Melaksanakan fungsi sebagai agent of change dalam Catur Dharma PT.
    • Bersama senat fakultas, menyusun Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Strategis (Renstra) yang pencapaiannya tertuang dalam program Rencana Pengembangan Fakultas (RPF) dan disinergikan dengan Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS).
    • Menjalin kerjasama dengan lembaga lain baik internal maupun eksternal dalam dan luar negeri.
    • Melakukan koordinasi, pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta penggunaan anggaran di tingkat fakultas.
    • Melakukan pembinaan, monitoring, pengembangan, dan penilaian kepada
      dosen dan tenaga kependidikan.
    • Berkoordinasi dengan Wakil Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  2. Tanggung Jawab :
    • Memastikan tercapainya Renstra fakultas.
    • Melaporkan pencapaian Catur Dharma PT tingkat fakultas setiap tahun kepada Rektor.
  3. Wewenang :
    • Menetapkan Renstra fakultas dan membuat surat keputusan lain, serta surat penugasan untuk mendukung kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
    • Membina dan mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
    • Meminta laporan dari Kaprodi mengenai kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
B. Wakil Dekan I (Bidang Pendidikan, Riset, Pengabdian, Pusat Studi, Kemitraan dan Urusan Internasional)
  1. Uraian Tugas :
    • Merencanakan kegiatan pengembangan dosen dalam bidang akademik (pelatihan/workshop akademik, monitoring jabatan fungsional, pencapaian kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi ilmiah).
    • Mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi kegiatan belajar mengajar serta menganalisis hasil evaluasi dosen oleh mahasiswa.
    • Berkoordinasi terutama dengan Direktorat Administrasi Akademik, Direktorat Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Sentra KI, Direktorat Akademik dan Admisi, Direktorat Reputasi, Kemitraan, dan Urusan Internasional, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran, Wakil Rektor I, dan Wakil Rektor V.
  2. Tanggung Jawab :
    • Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan Pendidikan, Riset, Pengabdian, Pusat Studi, Kemitraan dan Urusan Internasional.
  3. Wewenang :
    • Mengatur jalannya kegiatan Pendidikan, Riset, Pengabdian, Pusat Studi, Kemitraan dan Urusan Internasional di fakultas.
C. Wakil Dekan II (Bidang Keuangan, STI, Sarpras, dan SDM)
  1. Uraian Tugas :
    • Menyusun dan mengalokasikan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan dan pendapatan yang mampu dicapai fakultas.
    • Menyusun dan mengkoordinir pelaksanaan dan evaluasi terkait sistem teknologi dan sarana prasarana di fakultas.
    • Mengkoordinir tersusunnya sistem administrasi yang sesuai kebutuhan stakeholder.
    • Menciptakan kualitas kehidupan kerja yang mendukung peningkatan kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
    • Menilai dan melaporkan kinerja tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem penilaian yang ditetapkan universitas.
    • Berkoordinasi terutama dengan Wakil Rektor II, Wakil Rektor IV, Direktorat Keuangan, Satuan Audit Internal, Direktorat Aset, Sarana, dan Prasarana, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, serta Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
  2. Tanggung Jawab :
    a) Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan pada bidang keuangan serta sarana prasarana di tingkat fakultas pada Wakil Rektor II.
    b) Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan pada bidang manajemen sistem informasi, SDM, dan Organisasi di tingkat fakultas pada Wakil Rektor IV.
  3. Wewenang :
    a) Menetapkan/merencanakan kebutuhan administasi keuangan, sarana prasana yang dibutuhkan oleh fakultas.
    b) Melakukan koordinasi dan pengarahan kepada Kaprodi mengenai penggunaan dana serta sarana dan prasana di tingkat fakultas.
D. Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan, AIK, dan Alumni)
  1. Uraian Tugas :
    • Membina kegiatan pengembangan kegiatan organisasi mahasiswa (pola rekrutmen pengurus, proses reorganisasi, penyusunan dan pelaksanaan program kerja), Kegiatan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, serta Alumni.
    • Membina dan mengkoordinir seleksi beasiswa dan peningkatan prestasi mahasiswa baik di tingkat lokal, nasional dan internasional.
    • Berkoordinasi terutama dengan Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Biro Kemahasiswaan, Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan, Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Talenta Inovasi, serta Lembaga Pengembangan Persyarikatan, Pengkaderan dan Alumni.
  2. Tanggung Jawab :
    • Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, Al Islam dan Kemuhammadiyahan, serta Alumni.
  3. Wewenang :
    • Mengatur jalannya kegiatan kemahasiswaan, Al Islam dan Kemuhammadiyahan, dan Alumni di fakultas.
E.  Ketua Program Studi (Kaprodi)
    1. Uraian Tugas :
      • Mengelola aktivitas akademik di tingkat program studi.
      • Menyusun rencana induk pengembangan program studi.
      • Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, instansi, lembaga dan publik dalam mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi program studi berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan atau universitas.
      • Meninjau proses penyelenggaraan pendidikan.
      • Melakukan pengawasan aktivitas penyelenggaraan pendidikan.
      • Melakukan pembinaan pegawai edukatif dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dosen.
      • Melakukan koordinasi dan monitoring dalam pelaksanaan studi lanjut dosen.
      • Melakukan monitoring dalam optimalisasi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dosen.
      • Mewakili program studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
      • Menyusun kalender akademik program studi yang disesuaikan dengan kalender akademik universitas.
      • Mengatur distribusi pengampu mata kuliah dan pembimbing skripsi.
    2. Tanggung Jawab :a) Bertanggung jawab dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi.
      • Bertanggung jawab dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi.
      • Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam peningkatan kerja sama dengan institusi-institusi
        pemerintah maupun swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.
      • Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas (WD I) dan pimpinan universitas (WR III) dalam pelaksanaan tracer alumni.
      • Bertanggungjawab pada pembinaan dan pengembangan prestasi mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).
      • Mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang di tingkat prodi kepada Dekan..
    3. Wewenang :
      • Mengatur kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan Al Islam Kemuhammadiyahan.
      • Meminta laporan kepada Sekprodi I mengenai kegiatan belajar mengajar dan kemahasiswaan tingkat program studi.
      • Meminta laporan kepada Unit Penjaminan Mutu tentang hasil monitoring dan evaluasi penjaminan mutu serta persiapan akreditasi di tingkat program studi.
F.  Sekretaris Program Studi  (Sekprodi)
    1. Uraian Tugas :
      • Berperan sebagai wakil ketua program studi dalam melaksanakan aktivitas di program studi.
      • Membantu ketua program studi dalam penyusunan rencana induk pengembangan program studi.
      • Mengatur jadwal pelaksanaan atau agenda kegiatan program studi yang disusun berdasar kalender akademik program studi.
      • Menyusun jadwal kuliah.
      • Mengkoordinir kegiatan administrasi di tingkat program studi.
      • Mengatur manajemen keuangan atas sepengetahuan ketua program studi.
    2. Tanggung Jawab :
      • Bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan serta pengembangan kegiatan akademik di tingkat program studi.
      • Bertanggung jawab atas teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di tingkat program studi.
      • Bertanggung jawab kepada Kaprodi dengan memberikan laporan secara periodikal.
    3. Wewenang :
      • Mengatur kelancaran kegiatan akademik di tingkat program studi.
      • Mengatur kelancaran aktivitas kemahasiswaan di tingkat program studi.
G. Gugus Penjaminan Mutu (GJM)
    1. Uraian Tugas :
      • Melaksanakan fungsi sistem penjaminan mutu internal pada level Fakultas dan level program studi.
      • Melakukan evaluasi pengelolaan dan pelaporan keuangan internal Fakultas dan Program studi.
      • Memonitor sarana dan prasarana pembelajaran untuk meningkatkan proses pembelajaran yang berkualitas.
    2. Tanggung Jawab :
      • Bertanggung jawab terhadap proses penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi.
      • Bertanggung jawab terhadap pelaporan hasil/kegiatan penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi kepada Dekan dan DPM UMS.
    3. Wewenang :
      • Mengatur proses penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi.
      • Membuat laporan hasil/kegiatan penjaminan mutu internal level fakultas dan program studi kepada Dekan dan DPM UMS.
H. Unit Penjaminan Mutu (UJM)
  1. Uraian Tugas :
    • Menjadi koordinator MoU tingkat Program Studi.
    • Menjadi koordinator review soal ujian.
    • Membantu penyusunan evaluasi diri dan borang akreditasi.
    • Mengkoordinir penyiapan bukti fisik akreditasi eksternal.
    • Mengkoordinir penyiapan bukti fisik audit internal (RPPS, Sistem Manajemen Mutu, dan PBM).
    • Membantu menganalisis hasil EDOM (Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa) tingkat program studi.
  2. Tanggung Jawab :
    • Bertanggung jawab terhadap perintisan kerjasama di tingkat program studi.
    • Bertanggung jawab untuk mengkoordinir sarana prasarana umum di tingkat program studi.
    • Bertanggung jawab untuk mengkoordinir, mengawasi serta mengevaluasi pada penjaminan mutu internal di tingkat program studi serta akreditasi eksternal.
    • Bertanggung jawab kepada Kaprodi dengan memberikan laporan secara periodikal.
  3. Wewenang :
    • Mengatur dan merencanakan kebutuhan dan kelengkapan sarana prasarana umum, dan penjaminan mutu internal tingkat program studi.
    • Mengatur pemeliharaan pada sarana prasarana umum di tingkat jurusan atau program studi.
I.   Kepala Laboratorium (Kalab) Program Studi
    1. Uraian Tugas :
      • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aktivitas laboratorium program studi.
      • Menyusun rencana pengembangan laboratorium untuk dimasukan dalam RPPS program studi.
      • Merumuskan dan membuat kebijakan penggunaan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh laboratorium.
      • Menentukan jadwal pelaksanaan praktikum dan melakukan sinkronisasi penjadwalan laboratorium.
    2. Tanggung Jawab :
      • Melakukan pengawasan, pengarahan serta evaluasi pada sarana dan prasarana di laboratorium atau lahan praktek.
      • Melakukan pengawasan, pengarahan serta evaluasi pada kegiatan di laboratorium atau lahan praktek.
      • Menyusun SOP dan melakukan evaluasi dari pelaksanaan SOP pada laboratorium atau lahan praktek.
    3. Wewenang :
      • Membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana di laboratorium atau persiapan penyelenggaraan di lahan praktek.
      • Mengatur kelancaran kegiatan yang dilaksanakan di laboratorium atau lahan praktek.
J.   Kasi Tata Usaha
  1. Uraian Tugas :
    • Membantu meng-update basis data yang ada untuk menunjang kinerja sistem informasi di fakultas.
    • Membantu memberikan data-data yang tersimpan di basis data kepada program studi untuk keperluan akademik dan manajemen.
    • Mengkoordinasi tugas-tugas Kaur Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dan Kaur Keuangan, SDM, Aset, dan Sarpras, serta staf tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi umum dan akademik.
  2. Tanggung Jawab :
    • Bertanggung jawab kepada wakil dekan dan dekan atas pengkoordinasian dan bertanggung jawab terhadap pelayanan administrasi akademik, umum, dan akademik di fakultas.
    • Bertanggung jawab terhadap perencanaan tugas staf dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas staf.
  3. Wewenang :
    • Berkoordinasi dan mengatur jalannya kegiatan pelayanan administrasi umum dan akademik, serta aset dan sarpras.
    • Berkoordinasi dan merencanakan sarana prasarana yang mendukung kegiatan akademik.
    • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal terkait masalah SDM, Sarpras, dan Aset di Fakultas.
K. Kepala Urusan Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum
  1. Uraian Tugas :
    • Melakukan perencanaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pekerjaan di tingkat unit kerja.
    • Menyediakan sarana prasarana yang mendorong kelancaran proses belajar mengajar.
    • Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan administrasi umum dan akademik.
    • Melakukan pengarahan kepada staf dalam menyediakan informasi akademik.
    • Melakukan pengarahan kepada staf dalam melaksanakan sistem administrasi yang telah ditetapkan.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kerja staf dalam mewujudkan tingkat pelayanan yang berhasil guna dan berdaya guna.
  2. Tanggung Jawab :
    • Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan administrasi umum, kemahasiswaan, dan administrasi akademik.
    • Bertanggung jawab terhadap perencanaan tugas staf dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas staf.
  3. Wewenang :
    • Mengatur jalannya kegiatan pelayanan administrasi umum dan akademik.
    • Merencanakan dan menyediakan sarana prasarana yang mendukung kegiatan akademik.
L. Kepala Urusan Keuangan, SDM, Aset, dan Sarpras
  1. Uraian Tugas:
    • Mengelola dan mengkoordinasi semua kegiatan keuangan, SDM, aset, dan sarpras di Fakultas.
    • Menyusun dan melaksanakan rencana anggaran keuangan Fakultas.
    • Memonitor dan mengevaluasi penggunaan dana sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui.
    • Melaksanakan pembayaran dan pengeluaran dana sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
    • Membuat laporan keuangan rutin dan menyampaikannya kepada pimpinan Fakultas dan pihak terkait.
  2. Tanggung Jawab:
    • Melakukan koordinasi, evaluasi dan melaporkan semua kegiatan keuangan, aset, dan sarpras pada Wakil Dekan II.
    • Memastikan ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan keuangan yang berlaku di Fakultas.
    • Mengawasi dan memastikan keakuratan pencatatan dan pelaporan keuangan, aset, dan sarpras Fakultas.
    • Menjaga kerahasiaan informasi keuangan dan melindungi aset Fakultas.
    • Berkoordinasi dengan Direktorat Keuangan dan Direktorat Sumber Daya dan Organisasi.
    • Menangani segala bentuk transaksi keuangan, termasuk pembayaran honor/insentif, pembelian barang dan jasa, serta pemrosesan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Wewenang:
    • Mengatur alokasi dan penggunaan dana Fakultas sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
    • Berwenang untuk menyusun laporan keuangan tahunan Fakultas.
    • Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal terkait masalah keuangan, SDM, aset, dan Sarpras Fakultas.

File SK Struktur Organisasi