Layanan Aduan Tindak Kekerasan Seksual

  1. Pengadu mengisi data melalui link ums.id/FKI_aduan_kekerasan_seksual. Pengadu diharapkan dapat mengisi data dengan lengkap dan jujur sesuai dengan kondisi yang dialami.
  2. Pengadu dapat mengadukan melalui Email [email protected] (Bp. Ahmada Auliya Rahman)
  3. Satgas PPKS akan memproses aduan dan menghubungi pengadu untuk melakukan klarifikasi.
  4. Satgas PPKS akan memberikan rekomendasi dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Komunikasi dan Informatika UMS.