paru-paru perokok

Muhammadiyah Jihad Melawan Rokok

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center Erwin Santosa mengatakan Muhammadiyah akan terus berjihad melawan rokok.

“Kami jihad melawan rokok. Ini kami mulai dari internal kami dan telah terwakili oleh 23 majelis dan organisasi otonom lewat deklarasi Muhammadiyah Tobacco Control Framework/MTCF,” kata Erwin di kantor Dana Pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta (15/1).

Dia mengatakan langkah selanjutnya meneruskan semagat jihad itu menuju akar rumput atau anggota Muhammadiyah. Terlebih kini semangat melawan rokok itu sudah terwakili para pimpinan dari majelis dan ortom Muhammadiyah dengan momentum deklarasi Kerangka Kerja Muhammadiyah dalam Pengendalian Produk Tembakau atau MTCF.

Kesehatan, kata dia, merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas. Untuk itu, melawan rokok sama dengan memberdayakan potensi masyarakat. Sebaliknya, jika rokok terus dibiarkan beredar bebas maka akan mempengaruhi tujuan Muhammadiyah dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan cerdas.

Terkait jihad lawan rokok, Erwin mengatakan sepekan lalu Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) dari Muhammadiyah baru saja memenangi gugatan Tim Pembela Kretek dari Sleman, Yogyakarta.

Gugatan itu dilayangkan kepada Muhammadiyah karena dianggap mengancam para petani tembakau.
Nama Jogja Sehat Tanpa Tembakau, kata dia, sama sekali tidak mengandung makna tanaman tembakau adalah tanaman yang tidak bermanfaat.

JSTT sendiri tidak memiliki kegiatan yang berkaitan dengan tanaman dan petani tembakau. Namun JSTT melakukan kegiatan yang lebih bersifat memberikan advokasi pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pada kelompok rentan. “Itu adalah salah satu bentuk jihad kami,” kata dia.

Erwin juga mengatakan jika upaya Muhammadiyah lewat MTCF tidak hanya bergerak di internal organisasi saja, tapi juga ke luar. “Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk terus mendukung mereka dalam mendorong pemerintah dalam ratifikasi Indonesia untuk Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC),” kata dia.

FCTC sendiri hingga kini belum kunjung diratifikasi oleh Indonesia bersama delapan negara lain bersama Andorra, Republik Dominika, Eritrea, Liechtensein, Malawi, Monaco, Somalia dan Sudan Selatan. “Kita hanya akan jadi pasar impor rokok jika FCTC tidak kunjung kita ratifikasi,” katanya.

Sementara itu, 180 negara telah menandatangani FCTC yang merupakan bagian dari progam Badan Kesehatan Dunia Persatuan Bangsa-Bangsa (WHO PBB).

FCTC merupakan sebuah kerangka kerja yang mendorong negara-negara di dunia untuk memprioritaskan hak perlindungan kesehatan masyarakat, mengatur dan mengendalikan penggunaan produk-produk tembakau termasuk dampak produksi rokok oleh perusahaan rokok. (dikutip dari Republika).