Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Konsideran regulasi tersebut adalah dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika dan penyiaran. Beberapa jenis teknologi yang berkembang dan perlu dilakukan ujicoba diantaranya open BTS, Google Loon, PPDR (public Protection and Disaster Relief), 5G, TV digital metode SFN (single frequency network) dan MFN (multi frequency network).
Pada Pasal 4 PM 5/2016 disebutkan bahwa Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Oleh karena itu telah disiapkan turunan regulasi tersebut dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri tentang Uji Coba Siaran Televisi Digital Terestrial yang telah final dan akan ditetapkan bersamaan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPP TVRI dengan Penyedia Konten digital pada tanggal 9 Juni 2016 di Kementerian Kominfo.
Uji coba siaran TV digital dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo dengan melibatkan para pemangku kepentingan yaitu KPI, LPP TVRI, penyedia konten dan industri perangkat. Uji coba siaran televisi digital terrestrial bersifat non komersial dan dengan masa laku uji coba selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Dimana wilayah layanan yang dapat dilakukan uji coba (bahwa telah terbangun infrastruktur multipleksing TVRI) adalah sebanyak 20 lokasi
Tujuan uji coba siaran TV digital ini adalah dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis meliputi kinerja perangkat dan sistem penyiaran multipleksing; perencanaan dan konfigurasi jaringan SFN, MFN, dan/atau gabungan SFN dan MFN; sinkronisasi antar pemancar pada metode SFN; fitur layanan lainnya antara lain layanan data, penerimaan bergerak (mobile), informasi cuaca, informasi keuangan, kondisi lalu lintas terkini, dan informasi peringatan dini bencana; model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital; model regulasi dan kelembagaan; sosialisasi dan kesiapan para pemangku kepentingan; dan mekanisme penyediaan serta distribusi set top box.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio tidak berlaku/dikenakan untuk keperluan penelitan yang dilakukan oleh lembaga/instansi pemerintah. Dalam hal ini uji coba siaran TV digital dilakukan dalam rangka penelitian aspek teknis dan non teknis.
Dalam MoU yang ditandatangi tanggal 9 Juni 2016, terdapat 36 badan hukum sebagai penyedia konten yang akan mengikuti uji coba siaran TV digital dan bekerjasama dengan TVRI. Rincian lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban para pihak (TVRI sebagai pihak penyelenggara multipleksing dan pihak penyedia konten siaran), serta biaya-biaya yang timbul akibat uji coba ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
Berikut nama 36 penyedia konten yang akan mengikuti Uji Coba Siaran TV Digital:
1. PT. Nusantara Media Mandiri
2. PT. Nusantara Media Mandiri Parahiyangan 3. PT. Nusantara Media Mandiri Tapanuli 4. PT. Nusantara Media Mandiri Batam 5. PT. Nusantara Media Mandiri Yogyakarta 6. PT. Inspira Televisi Indonesia 7. PT. Inspira Media Televisi 8. PT. Inspira Medan Mulia 9. PT. Inspira Multi Talenta 10. PT. Badar Televisi Media Persada 11. PT. Televisi Mutiara Elok Digital 12. PT. Media Kreatif Sumedang 13. PT. Bandung Persada Tivi Digital 14. PT. TVMu Surya Utama 15. PT. Indonesia Visual Televisi Serang 16. PT. Kemuning Televisi 17. PT. Eka Televisi Bandung 18. PT. Reka Indah Media |
19. PT. Media Inti Televisi Nusantara
20. PT. Merah Putih Satu Visi 21. PT.Detik TV Indonesia 22. PT. Duta Anugerah Indah 23. PT. Daya Angkasa Andalas Indah 24. PT. Net Mediatama Televisi 25. PT. Cipta Megaswara Televisi 26. PT Oxcy Media Televisi 27. PT. Industri Televisi Semarang 28. PT. Reksa Birama Media 29. PT. Pasundan Utama Televisi 30. PT. Mediantara Televisi Bali 31. PT. Makassar Lintasvisual Cemerlang 32. PT. Borneo Television 33. PT. Kompas TV Media Informasi 34. PT. Pratama Cipta Digital 35. PT. Gramedia Media Nusantara 36. PT. Digital Inspirasi Indonesia |